Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 3)
Baca pembahasan sebelumnya Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 2)
Hikmah dari Perintah Membuat Sutrah
Adapun hikmah dari perintah membuat sutrah ketika shalat adalah mencegah adanya bahaya ketika shalat yang disebabkan oleh lewatnya setan di hadapannya. Hal ini bisa kita pahami dari hadits yang diriwayatkan dari sahabat Sahl bin Abu Khatsmah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لَا يَقْطَعِ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ
“Jika salah seorang di antara kalian shalat, shalatlah menghadap sutrah, dan mendekatlah ke sutrah. Setan tidak akan bisa memutus shalatnya.” (HR. Abu Dawud no. 695, dinilai shahih oleh Al-Albani)
Dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan alasan disyariatkannya sutrah ketika shalat, yaitu agar setan tidak memutus shalatnya.
Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ
“Apabila salah seorang di antara kalian shalat, maka janganlah dia membiarkan seseorang lewat di hadapannya. Jika dia menolak, maka cegahlah (lawanlah) dengan kuat, karena ada setan (qarin) bersamanya.” (HR. Muslim no. 506)
“Setan” adalah suatu sifat yang bisa melekat pada jin atau manusia. Al-‘Aini rahimahullah berkata,
“Dan terkadang yang dimaksudkan dengan setan yang lewat di hadapannya adalah dirinya sendiri. Hal ini karena setan adalah yang memiliki sifat durhaka dan kotor, baik dari kalangan jin ataupun manusia.” (‘Umdatul Qari, 4: 122)
Baca Juga: Kapan Makmum Mengucapkan Aamiin?
Sebagian ulama mengatakan bahwa hikmah dari membuat sutrah adalah menjaga pandangan dari segala sesuatu yang ada di balik sutrah dan mencegah orang yang akan lewat di dekatnya. Ini adalah perkara yang lebih bisa kita rasakan. Hal ini karena orang yang shalat menghadap sutrah lebih bisa memfokuskan hatinya, lebih khusyu’, dan lebih bisa menjaga pandangannya. Lebih-lebih jika sutrahnya adalah sesuatu yang permanen seperti tembok atau tiang.
Jika seseorang telah memasang sutrah, tidak perlu lagi menghiraukan siapa saja yang lewat di belakang sutrahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ، وَلَا يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ
“Jika salah seorang di antara kalian meletakkan (pembatas) setinggi pelana, maka shalatlah, dan tidak perlu peduli dengan siapa saja yang lewat di belakangnya (sutrah).” (HR. Muslim no. 499)
Hikmah lain yang tidak kalah penting adalah dalam rangka mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti petunjuknya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
أن فيها امتثالاً لأمر النبيِّ صلّى الله عليه وسلّم واتباعاً لهديه، وكلُّ ما كان امتثالاً لأمر الله ورسوله، أو اتباعاً لهدي الرسول عليه الصَّلاة والسَّلام فإنَّه خير.
“Di dalamnya terkandung (hikmah) mematuhi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti petunjuknya. Karena setiap bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya atau mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kebaikan.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 275)
Baca Juga:
[Bersambung]
***
@Rumah Lendah, 14 Shafar 1441/13 Oktober 2019
Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel asli: https://muslim.or.id/53211-hukum-shalat-dengan-menghadap-sutrah-bag-3.html